DPC PERADI SAI Sukabumi Raya Gelar Vaksinasi Booster

Selasa, 29 Maret 2022 - 19:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Adavokat Indonesia (SAI) Sukabumi Raya menggelar vaksinasi booster bersama seluruh jajaran dan anngotanya, di Gor Hukum FIBA Jalan Cimuncang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (29/03/22).

Ketua Panitia Vaksinasi Booster atau tahap Ke tiga, Angga Perwira mengatakan, kegiatan booster bersama puluhan anggota sendiri berjalan dengan lancar atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yakni Puskesmas Sukaraja.

“Alhamdulillah berjalan lancar, atas dukungan semua pihak, adapun rincian pada vaksinasi yang kami gelar yakni satu orang dosis kesatu, dua orang dosis kedua dan 23 orang dosis ketiga, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) ringan 26 orang dan dan KIPI berat nihil,” ungkap Angga Perwira, kepada jurnalsukabumi.com.

Ketua Panitia Pelaksana Angga Perwira Saat Menjalani Vaksinasi

Ditambahkan Ketua DPC PERADI SAI Sukabumi Raya AA Brata Soedirdja mengatakan, kegiatan vaksinasi yang digelar DPC PERADI telah berjalan lancar dan berterimakasih kepada panitia pelaksana dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi.

“DPC PERADI SAI SUkabumi Raya akan terus mendukung program Pemrintah Kabupaten Sukabumi dalam hal pembangunan dan kiatan lainnya. Apalagi dengan kesehatan atau pandemi saat ini kami siap bersinergi,” katanya.

Sekretaris DPC Peradi SAI Dedi Sedi Setiadi saat Menjalani Vaksinasi

Menurut AA Brata, apa yang diperintahkan Dewan Pimpinan Nasional yakni Ketua Juniver Girsang, advokat juga merupakan pelayan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Ketika menjalankan profesinya, para advokat harus berinteraksi secara intensif dengan penegak hukum lain, seperti hakim, jaksa, maupun polisi.

“Advokat sering kali harus berjibaku ke pengadilan, bersidang dengan penegak hukum lainnya, dan masyarakat yang hadir secara langsung. Hal ini dilakukan, sebab persidangan tidak boleh tertunda. Keadilan yang tertunda sama dengan tidak ada keadilan—justice delayed is justice denied,” tegasnya.

Redaktrur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Berita Terbaru