Nah Lho! Pelaku Trafficking Empat Wanita ke Papua Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pelaku perdagangan manusia atau trafficking yang menerbangkan empat orang wanita asal Sukabumi ke Provinsi Papua kini mendekam di Mapolres Sukabumi, Kamis (17/02/2022).

Kapolres Sukabumi, Akbp Dedy Darmawansyah, didampingi Kasat Reskrim, Akp I Putu Asti HS beserta Kanit PPA, Iptu Bayu Sunarti Agustina mengatakan, pelaku berinisial DR merupakan Warga Kecamatan Palabuhanratu. Ia berperan sebagai pencari para pekerja wanita untuk dikirim ke Provinsi Papua.

“Modus DR yakni mencari target dengan diiming-imingi gaji Rp 2-7 juta per bulannya dan dijanjikan bisa pulang enam bulan sekali,” ungkap Dedy.

Sebelum diberangkatkan, lanjut orang nomor satu di Korps Bhyangkara ini, keempat korban ditampung di wilayah Sukabumi oleh pelaku DR. Setelah semua terkumpul, kemudian Inisial I atau sebut saja Mami menjemput mereka untuk dipekerjakan di Papua.

“Setelah terkumpul Mami dari Papua mengambil memberangkatkan mereka, terus DR mendapatkan keuntungan dari yang direkrut, perorang 1 juta rupiah, jadi 4 juta total pengakuannya,” tuturnya.

Kini, pelaku terancam hukuman tindak pidana perdagangan orang, dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007. “Ancaman hukuman 3-15 tahun yang mana barang siapa merekrut, menampung, dan mengirim untuk pemberangkatan tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.

Sementara untuk pelaku atas sebutan Mami, juga ditahan di Kepolisian Papua.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Berita Terbaru

OPINI

Makna Kepemimpinan Hebat dalam Dunia Pendidikan Madrasah

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:04 WIB