JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mulai membidik dugaan penyalahgunaan penyaluran gas subsidi ukuran 3 kilogram yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. HET gas melon di Sukabumi khususnya, dipatok hanya Rp 16 ribu.
Keseriuasan korps adhiyaksa di bawah kepemimpinan Bambang Yunianto dalam pengungkapan ini terlihat maraton dengan melakukan pemeriksaan beberapa agen gas melon pada Selasa (18/01/2022) kemarin.
“Saat ini kami masih menyelidiki dan sudih melakukan pemeriksaan beberapa oknum agen yang menjual elpiji dengan harga mahal,” ujar Kasi intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (21/01/2022).
Lanjut dia, langkah tersebut merupakan atas pengaduan dari masyarakat soal masih adanya harga elpiji 3 kilogram yang dijual dengan harga Rp 18 ribu dan Rp 19 ribu. Aditia menyebut ada harga elpiji yang dijual di atas Rp 20 ribu.
“HET elpiji tiga kilogram itu Rp 16 ribu, kemarin itu agen ada yang menjual Rp 18 ribu sampai Rp 19 ribu malahan di pangkalan lain ada yang jual antara Rp 20 ribu sampai Rp 21 ribu,” kata Aditia.
Masih kata dia, pemeriksaan tersebut salah satunya kepada agen gas LPG 3 kilogram subsidi, PT Arthajatra 45. Pihaknya melakukan pemanggilan kepada pemilik dengan aduan penyalahgunaan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram milik masyarakat miskin.
“Dari masukan masyarakat tersebut kita melakukan pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) yang kemudian kami naikan ke penyelidikan,” terangnya.
Adapun dari hasil pemeriksan tersebut lanjut Aditia, kejaksaan masih menerapkan status saksi kepada pemilik agen gas PT Arthajatra 45. “Ini statusnya masih sabagai saksi dan ini berlaku untuk agen-agen gas lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi,” tutup Aditia.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post