Harga Gas Melon Dibidik Kejaksaan, Jual di Atas HET Siap-siap ‘Meledak’

Jumat, 21 Januari 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mulai membidik dugaan penyalahgunaan penyaluran gas subsidi ukuran 3 kilogram yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. HET gas melon di Sukabumi khususnya, dipatok hanya Rp 16 ribu.

Keseriuasan korps adhiyaksa di bawah kepemimpinan Bambang Yunianto dalam pengungkapan ini terlihat maraton dengan melakukan pemeriksaan beberapa agen gas melon pada Selasa (18/01/2022) kemarin.

“Saat ini kami masih menyelidiki dan sudih melakukan pemeriksaan beberapa oknum agen yang menjual elpiji dengan harga mahal,” ujar Kasi intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (21/01/2022).

Lanjut dia, langkah tersebut merupakan atas pengaduan dari masyarakat soal masih adanya harga elpiji 3 kilogram yang dijual dengan harga Rp 18 ribu dan Rp 19 ribu. Aditia menyebut ada harga elpiji yang dijual di atas Rp 20 ribu.

“HET elpiji tiga kilogram itu Rp 16 ribu, kemarin itu agen ada yang menjual Rp 18 ribu sampai Rp 19 ribu malahan di pangkalan lain ada yang jual antara Rp 20 ribu sampai Rp 21 ribu,” kata Aditia.

Masih kata dia, pemeriksaan tersebut salah satunya kepada agen gas LPG 3 kilogram subsidi, PT Arthajatra 45. Pihaknya melakukan pemanggilan kepada pemilik dengan aduan penyalahgunaan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram milik masyarakat miskin.

“Dari masukan masyarakat tersebut kita melakukan pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) yang kemudian kami naikan ke penyelidikan,” terangnya.

Adapun dari hasil pemeriksan tersebut lanjut Aditia, kejaksaan masih menerapkan status saksi kepada pemilik agen gas PT Arthajatra 45. “Ini statusnya masih sabagai saksi dan ini berlaku untuk agen-agen gas lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi,” tutup Aditia.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dukung PSN Tol Bocimi, CV Alfarizky Tuntaskan Perbaikan Jalan di Gunungguruh
Pemkab Sukabumi Susun RKPD 2027 Berbasis Usulan Desa dan Kecamatan
Rakorwasda 2025, Wabup Tekankan Pengawasan Internal sebagai Instrumen Penting Pemerintahan
DKP Kabupaten Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Pola Makan B2SA
Polisi Olah TKP di Cisaat, Korban Tewas Tertabrak KA Diduga Sengaja Rebahkan Diri
Duel 4 Pelajar SMP di Surade, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi 
Ngaku-ngaku Petugas PKH, Pria Tukang Tipu Ditangkap Polisi di Kalapanunggal Sukabumi
Susul Dua Anak Buahnya, Kadis LH Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51 WIB

Dukung PSN Tol Bocimi, CV Alfarizky Tuntaskan Perbaikan Jalan di Gunungguruh

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Sukabumi Susun RKPD 2027 Berbasis Usulan Desa dan Kecamatan

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:56 WIB

Rakorwasda 2025, Wabup Tekankan Pengawasan Internal sebagai Instrumen Penting Pemerintahan

Senin, 10 November 2025 - 18:29 WIB

DKP Kabupaten Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Pola Makan B2SA

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Polisi Olah TKP di Cisaat, Korban Tewas Tertabrak KA Diduga Sengaja Rebahkan Diri

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB