JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tengah menyempurnakan dan melengkapi alat bukti terhadap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kasi Intelejen Aditia Sulaeman menuturkan bahwa berkas-berkas yang menyeret mantan Bendahara DPRD berinsial SK dan Sekretaris DPRD berisial MS masih disempurnakan, termasuk alat bukti yang terus dilengkapi untuk persidangan.
“Saat ini, kedua tersangka masih dititipkan di Lapas Warungkiara. Kalau semua berkas dan alat buktinya sudah lengkap, kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan,” ungkap Aditia didampingi Kasi Pidana Khusus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Kamis (20/01/2022).
Diketahui, kedua tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan maksimal pidana penjara 20 tahun.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 778.190.172. Kerugian negara itu sudah diganti oleh tersangka,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan






