JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi, berkomitmen untuk meningkatkan Kapasitas Layanan Perpustakaan khusus bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (DSN).
“Secara teknis, Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi merupakan lembaga daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya kearsipan dan perpustakaan, khususnya bagi pengembangan kapasitas unsur layanan perpustakaan guna memberikan layanan kepada para penyandang disabilitas sensorik netra (DSN),” kata Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Eman kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (7/12/21).
Hal tersebut kata dia, merupakan salah satu komitmen dan keberpihakan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi, dalam peningkatan layanan perpustakaan khususnya layanan bagi penyandang Disabilitas Sensorik Netra (DSN) yang terselenggara atas kerjasama dengan Balai Literasi Braille Indonesia (Abiyoso) Bandung, yang bertempat di Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sukabumi Komplek GOR Cisaat.
Kegiatan itu lanjut dia, diikuti oleh peserta dari unsur layanan perpustakaan internal maupun eksternal. Turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut diantaranya pengelola/penggiat perpustakaan desa dan unsur pendukung layanan perpustakaan lainnya yaitu petugas keamanan gedung perpustakaan di Cisaat, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Tujuan kegiatan terangnya, dimaksudkan agar para peserta memperoleh pemahaman tentang teknis-teknis pemberian layanan kepada pemustaka penyandang disabilitas sensorik netra (DSN), mulai dari titik kedatangan sampai dengan mengakses ruang-ruang layanan perpustakaan termasuk teknis komunikasi oral dengan penyandang DSN itu sendiri.
Landasan hukum yang dijadikan pijakan pelaksanaan program tersebut, mengacu pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, Tentang Perpustakaan, dimana isinya menyatakan bahwa pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.
Selanjutnya, di Pasal 19 (1), menyatakan bahwa, pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 19 (2) pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud harus dilakukan secara berkesinambungan.
Redaktur: Usep Mulyana












