JURNALSUKABUMI.COM – Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, dibuat dilema. Padahal, pembangunan pendestrian yang direncanakan akan selesai Desember 2021 ini.
Apalagi hingga saat ini pemerintah belum memberikan kejelasan soal penataan para PKL yang sudah berjualan puluhan tahun di Jalan Ahmad Yani ini.
Terkai hal tersebut, pengamat Kebijakan Publik Dr. Dian Purwanti, angkat bicara. Dalam hal itu dia menilai tugas dan fungsi legislatif (DPRD) sebagai pembuat kebijakan bersama eksekutif dan pengawas inplementasi kebijakan yang dijalankan pemerintah tidak berjalan alias tutup mata dengan semua persoalan yang ada.
“Legislatif dan hal ini DPRD Kota Sukabumi, seakan tidak hadir dalam persoalan yang kini terjadi. Padahal, ini salah satu tugas mereka, apalagi jika sudah menyangkut dengan masyarakat,” kata dia.
Misalnya sambung dia, dalam hal perencanaan pembangunan di Jalan Ahmad Yani DPRD pasti turut andil, minimal mengetahui dalam perancangan, karena dimintai persetujuan. Tapi sambung dia kenapa masyarakat tidak ikut dilibatkan padahal jelas-jelas, wilayah itu merupakan pusat perekonomian masyarakat.
“Idealnya dalam proses perencanaan pembangunan atau perancangan kebijakan pembangunan, mereka dilibatkan. Minimal ada informasi awal dan sosialisasi rencana, karena kebijakan publik itu solusi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat, jadi setiap kebijakan yang dibuat harusnya tidak merugikan masyarakat, Bukan malah masyarakat yang jadi korban,” imbuhnya.
Apalagi saat ini sambung dia terkait masalah penataan PKL di Kota Sukabumi. Masyarakat seolah menjadi korban. Karena sampai saat ini para PKL masih dilematis menentukan arah nasib mereka.
“Sebetulnya masyarakat tidak perlu berteriak-teriak kepada Pemerintah Daerah. Kan ada wakil rakyat di pemerintah daerah, DPRD harus hadir menjalankan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya, mereka kan wakil rakyat, yang dipilih oleh rakyat, digaji dari uang rakyat, jadi mereka harus membantu rakyat diwakilinya,” imbuhnya.
Selain itu Dr. Dian menilai, DPRD memiliki 3 fungsi utama, salahsatunya melakukan pengawasan. Namun lagi-lagi dia menilai fungsi tersebut tidak berjalan, dan tidak digunakan. Dalam fungsi pengawasan, DPRD dapat mengevaluasi jika kebijakan yang dijalankan eksekutif ternyata merugikan masyarakat. Kebijakan itu bisa dirubah jangan sampai masyrakat menjadi korban.
“Menjadi anggota DPRD jangan sekedar status saja. Gunakan kapasitas dan kapabilitas sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan untuk mengontrol dan mengevaluasi kebijakan. Kebijakan publik kan lahir atas kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Kalau implementasi nya menyimpang dan merugikan rakyat, gunakan kewenangan untuk memanggil eksekutif dan meminta penjelasan. Makanya kalau merancang kebijakan semua kompenan dilibatkan. Ditanya keinginan nya seperti apa, kebijakan itu harus bisa menjadi jalan keluar dari permasalahan yang ada,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan






