JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sukabumi dikenal bertugas hanya sebatas melakukan aksi dimana saat terjadi kebakaran saja.
Ternyata, ada tiga poin penting yang menjadi tugas fungsi kinerjanya yang memang tidak banyak orang tahu. Seperti halnya yang dipaparkan Kepala Dinas Damkar Kabupaten Sukabumi, H. Rd Uang Burhanudin.
Ia menjelaskan, ada tiga poin yang menjadi pedoman Dinas Damkar Kabupaten Sukabumi dari mulai, pencegahan kebakaran, pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
“Jadi, kami hadir bukan hanya sekedar saat kejadian saja. Melainkan, upaya pencegahan hingga melaksanakan tugas penyelamatan rescue lainnya,” ujar H. Rd Uang dikutip dari situs resmi Dinas Damkar Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/08/2021).
Lanjut dia, Dinas Damkar Kabupaten Sukabumi melakukan kegiatan-kegiatan dimulai, pembinaan teknis pencegahan kebakaran yaitu memberikan penyuluhan dan pelatihan pencegahan kebakaran kepada instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Juga, melaksanakan kegiatan Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) dan memfasilitasi pembentukan Barisan Relawan Kebakaran (Balakar) di tingkat desa/ kelurahan. Di samping itu, memfasilitasi instansi Pemerintah dan swasta untuk membentuk Tim Penanggulangan Kebakaran (TPK).
“Tak kalah pentingnya, kami melakukan tugas inspeksi seperti, melaksanakan kegiatan pendataan potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi, kegiatan pendataan sarana proteksi kebakaran pada instansi pemerintah dan swasta, hingga kegiatan pemeriksaan dan uji coba terhadap kelayakan alat proteksi kebakaran pada bangunan gedung,” jalas Uang.
Masih kata dia, tugas dan fungsi lainnya dari Dinas Damkar merupakan tindak lanjut dari kegagalan usaha-usaha pencegahan kebakaran. Dalam melakukan pemadaman kebakaran, petugas pemadam kebakaran dihadapkan pada situasi extrim yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja.
“Oleh karenanya dalam melakukan pemadaman kebakaran dibutuhkan keterampilan khusus, disiplin tinggi, dan kerjasama tim yang baik,” paprnya.
Adapun pemadaman kebakaran bertujuan untuk meminimalisir kerugian masyarakat dari kebakaran baik harta maupun jiwa. Dalam hal penanggulangan kebakaran difokuskan pada mengamankan pelaksanaan pembangunan dan aset pembangunan yang ada baik milik pemerintah maupun swasta.
“Kita juga dituntut untuk bisa mendorong seluruh pemilik bangunan baik komersil, industri dan bangunan umum untuk dapat melakukan upaya penanggulangan kebakaran secara mandiri. Melakukan pengaturan lebih detail mengenai sarana proteksi kebakaran dan sarana penanggulangan bencana jiwa dan harta benda pada seluruh bangunan.
“Mengembangkan prasarana berkaitan dengan permasalahan kebakaran dalam rangka mengantisipasi perkembangan kota yang ditandai oleh semakin beragamnya jenis bangunan serta peruntukannya,” sambungnya.
Sementara poin ketiga yaitu mengenai penyelamatan. Hal ini pun menjadi salah satu fungsi Dinas Pemadam Kebakaran. Dalam upaya penyelamatan ini disadari bahwa penilaian masyarakat terhadap Dinas Damkar hanyalah sebatas penanggulangan kebakaran.
“Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kami dalam rangka sosialisasi fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dalam bidang penyelamatan rescue lainnya,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan






