Hari ini, APS Paslon di Kabupaten Sukabumi Ditertibkan

JURNALSUKABUMI.COM – Usai ditetapkannya Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara serentak, di 47 Kecamatan, Jumat (25/9/20).

“Hari ini 24 September 2020, kita melakukan penertiban APS serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto, kepada jurnalsukabumi.com.

Teguh menuturkan, penertiban APS ini dilakukan setelah adanya kesepakatan dari semua pihak melalui rapat yang melibatkan beberapa instansi terkait, pada tanggal 23 September 2020 kemarin.

“Rapat tersebut dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yang melibatkan Liaison officer(LO) tim sukses tiga calon, Polres Kota dan Kabupaten, Tarkimsih, Dishub, Tata Ruang, Pol PP dan KPU,” terangnya.

Dari hasil rapat tersebut sambung Teguh, semuanya sepakat melakukan penertiban APS sebelum masa Kampanye. Menurutnya, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari dan tahapannya di mulai, pada tanggal 26 September sampai Tanggal 5 Desember 2020.

Lebih lanjut Teguh, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP jika ditemukan APS dan APK yang terpasang sebelum masa kampanye.

“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menurunkan secara paksa jika ditemukan APS dan APK yang terpasang sebelum masa kampanye” imbuhnya.

Bawaslu menghimbau untuk semua Paslon dan tim sekaligus pendukung agar patuhi aturan pemilu atau regulasi larangan dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati.

“Baik aturan UU Pilkada, PKPU dan Perbawaslu dan juga patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan

Exit mobile version