Warga Miskin Terdampak Covid-19 di Sukabumi, Bakal Dapatkan Bantuan

Kamis, 2 April 2020 - 16:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengintruksikan untuk segera mendata masyarakat miskin dan rentan miskin terdampak covid-l9 berdasarakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS.

Hal tersebut menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 400/1763/Bapp tanggal 3l Maret 2020 perihal Pemberitahuan tentang bantuan Sosial.

“Kami sudah mengiring dan menyebar surat permohonan data masyarakat DTKS dan non DTKS hari ini. Surat tersebut juga, kami kirimkan khusus kepada seluruh camat,” ujar Sekretari Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri dikutip dari surat edaran no 400/2416/ Dinsos, Kamis (02/03/20).

Adapun isi surat tersebut yaitu, terdapat beberapa poin yang perlu disampaikan pihak kecamatan agar menginformasikan kembali kepada Kepala Desa atau Lurah di wilayahnya masing-masing.

“Ada dua poin utama yaitu, mengirimkan prelist data keluarga miskin non DTKS by name by nik yang terdampak Covid-l9. Dan menyampaikan hasil prelist data non DTKS tersebut ke Dinas Sosial,” jelasnya.

Sementar kriteria masyarakay yang wajib di data itu yakni, berpenghasilan harian baik yang ber
KTP Jawa Barat maupun di Luar Jawa Barat. Spesipikasinya, terdiri dari, pekerja di Bidang Perdagangan dan Jasa dengan skala usaha mikro dan kecil, pekerja di Bidang Pertanian, Perkebunan, Petemakan, Perikanan Budidaya dan Tangkap dengan skala usaha mikro dan kecil.

Selain itu, masyarakat pekerja di Bidang Pariwisata skala usaha mikro dan kecil, pekerja di Bidang Transportasi skala usaha mikro dan kecil, masyarakat dengan kriteria pekerja di Bidang Industri skala usaha mikro dzur kecil dan penduduk yang bekerja sebagai pemulung.

“Menyampaikan hasil prelist data non DTKS tersebut ke Dinas Sosial atau melalui WA nomor 081313474547 paling lambat tanggal 03 April 2020,” pungkasnya.

Terpisah, himbauan tersebut juga mulai dilaksanakan di tiap wilayah. Seperti yang di lakukan di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, salah saeorang staf Desa Pamuruyan Rachmat Dani, Ia langsung terjun kelapangan untuk mendata sejumlah warga yang termasuk dalan golongan dalam surat edaran.

“Kita langsung melakukan sosialisasi dan terjun ke lapangan langsung, saya berharap semoga dengan tindakan pemerintah daerah kedepannya bisa terealisasi oleh pemerintah daerah,” singkatnya.

Reporter : Ivan
Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Berita Terbaru