JURNALSUKABUMI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial A.F. terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota dewan yang merugikan negara hingga Rp18,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penahanan terhadap A.F. dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan intensif di kantor Kejati Jabar pada Rabu (28/10/2026).
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam pada hari Rabu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Tsk A.F.,” ujar Nur Sricahyawijaya, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan surat perintah resmi, tersangka A.F. ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober 2026 sampai dengan 16 November 2026. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-366/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4246/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 28 Oktober 2026 demi kepentingan penyidikan dan memperlancar penanganan perkara lebih lanjut.
Kasus rasuah ini bermula pada tahun 2021, ketika Ketua DPRD Kabupaten Indramayu saat itu berinisial S berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi tanpa dokumen pendukung yang sah serta tanpa melalui penilaian ulang (appraisal). Akibatnya, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disusun berdasarkan nominal yang dipatok sepihak, dengan rincian tunjangan per bulan mencapai Rp30 juta bagi Ketua, Rp28,5 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp27 juta bagi Anggota untuk tunjangan perumahan, serta Rp25 juta bagi Ketua, Rp20 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp17 juta bagi Anggota untuk tunjangan transportasi.
Memasuki tahun 2023, evaluasi tunjangan sempat melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Namun di tengah proses tersebut, Sekretaris DPRD A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tersangka S dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP. Modus kenaikan fiktif tersebut diduga sengaja dirancang untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang seharusnya menjadi beban pribadi para penerima tunjangan bukannya dibebankan kepada APBD.
Akibat praktik lancung para tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mencatatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang masif. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, total kerugian mencapai Rp18.798.515.457,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).
Atas perbuatannya, Tersangka A.F. dijerat dengan ancaman pidana Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Redaktur: Ujang Herlan













Komentar