JURNALSUKABUMI.COM – Aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Kubang, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, yang diketahui belum mengantongi izin untuk mendukung proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi III, terpantau masih berlangsung pada Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan pantauan Jurnalsukabumi.com di lokasi sekitar pukul 12.40 WIB, terlihat dua unit alat berat berada di area pengerukan. Meski mesin kedua alat berat tersebut dalam kondisi mati, kondisi tanah di sekitarnya menunjukkan adanya aktivitas pengerukan yang baru dilakukan.
Hal itu diperkuat keterangan seorang warga yang ditemui di lokasi. Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengatakan, pengerukan tanah merah dilakukan setiap hari.
“Setiap hari ini ngeruk tanah. Mungkin saat ini lagi istirahat, karena sudah jam satu siang,” ujarnya.
Namun, saat pantauan dilakukan, tidak terlihat operator alat berat maupun perwakilan perusahaan berbentuk PT atau CV yang diduga menjalankan aktivitas pengerukan tersebut.
Aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Kubang sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah pihak. Bahkan, pada 2 Oktober 2026, tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nagrak telah melakukan survei ke lokasi.
Dari hasil peninjauan tersebut, aktivitas pengerukan disebut tidak mengantongi izin. Dan diimbau agar segera melengkapi dokumen perizinan tersebut. Namun, faktanya masih dinilai ‘Ngeyel’.
Usai melakukan pemantauan di lokasi, Jurnalsukabumi.com mendatangi Kantor Kecamatan Nagrak untuk meminta tanggapan terkait langkah dan hasil dari pemantauan lapangan pekan lalu itu. Sebab, aktivitas pengerukan tanah merah tanpa izin tersebut masih berjalan.
Namun, Camat Nagrak tidak berada di kantor karena sedang menjalankan kegiatan di luar. Dengan demikian, tanggapan pihak kecamatan terkait persoalan tersebut belum diperoleh.
Ancam Sanksi Pidana
Aktivitas penambangan, termasuk pengambilan tanah merah, wajib memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan lingkungan sesuai dengan jenis kegiatan serta peraturan yang berlaku.
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, kewajiban dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL, bergantung pada skala dan karakteristik kegiatan serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak perusahaan yang diduga menjalankan pengerukan tanah merah tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait masih diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar