JURNALSUKABUMI.COM – Pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang nonaktif, sulitnya proses aktivasi ulang, hingga ketidakpastian saat membutuhkan pengobatan.
DPK KNPI Palabuhanratu mendesak BPJS Kesehatan membenahi pelayanan agar masyarakat tidak menjadi korban persoalan administrasi.
Wakil Ketua DPK KNPI Palabuhanratu, Nandi Dimas, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, ketika kepesertaan dinyatakan nonaktif, warga yang membutuhkan layanan medis justru harus menghadapi proses pengurusan yang menyita waktu, tenaga, dan biaya.
Keluhan ini mencuat di tengah rencana penonaktifan sekitar 210 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Sukabumi mulai 30 Oktober 2026. Namun, sejumlah warga disebut telah lebih dulu menghadapi masalah kepesertaan nonaktif sebelum tanggal tersebut.
“Pemerintah harus segera memberikan solusi. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan justru tidak bisa berobat karena BPJS PBI-nya nonaktif. Pada akhirnya, masyarakat yang menjadi korban,” tegas Nandi, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, persoalan bukan hanya soal perubahan status peserta, tetapi juga bagaimana BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan yang mudah dan pasti bagi warga yang hendak mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Warga dari Palabuhanratu hingga Ujunggenteng, misalnya, harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor pelayanan di Cikembang. Namun, upaya tersebut belum tentu membuahkan hasil pada hari yang sama.
Keluhan semakin serius ketika pelayanan terkendala masalah server sehingga data peserta tidak dapat diinput. Warga yang telah mengeluarkan biaya transportasi terpaksa menghadapi risiko harus kembali lagi tanpa kepastian kapan urusannya selesai.
“Bayangkan masyarakat yang datang dari Palabuhanratu, bahkan dari Ujunggenteng. Mereka sudah menempuh perjalanan jauh, tetapi terkadang tidak terlayani pada hari itu karena alasan server tidak bisa menginput data. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
KNPI Palabuhanratu menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi BPJS Kesehatan. Gangguan teknis dan prosedur administrasi semestinya tidak membuat masyarakat kehilangan kepastian dalam mengakses layanan kesehatan.
Persoalan juga muncul ketika peserta membutuhkan perawatan dalam kondisi mendesak. Berdasarkan keluhan yang diterima, sebagian warga disebut diarahkan beralih ke BPJS mandiri atau berbayar agar dapat mengakses layanan kesehatan.
Di sisi lain, warga mengeluhkan tagihan atau denda yang disebut mencapai lebih dari Rp700 ribu. Sementara itu, untuk kembali memperoleh kepesertaan PBI, mereka disebut harus menunggu proses yang dapat berlangsung setidaknya 14 hari.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana BPJS Kesehatan menangani peserta yang sedang membutuhkan pengobatan ketika status kepesertaannya nonaktif. Kepastian prosedur, penjelasan biaya, dan jalur penanganan pasien mendesak perlu diberikan secara transparan agar warga tidak mengambil keputusan tanpa informasi yang memadai.
Sorotan terhadap pelayanan BPJS ini juga hadir di tengah pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang menyebut warga tanpa BPJS, dengan kepesertaan kedaluwarsa atau tidak terbayar, bahkan tanpa KTP, tetap dapat berobat di rumah sakit kelas III sesuai skema yang disampaikan pemerintah.
Bagi KNPI, pernyataan tersebut perlu diikuti kejelasan pelaksanaan di lapangan. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah harus menjelaskan bagaimana peserta PBI nonaktif dapat memperoleh layanan, ke mana harus mengadu, dan bagaimana pasien yang membutuhkan penanganan segera bisa mendapatkan kepastian.
Nandi mendesak BPJS Kesehatan tidak hanya berfokus pada status kepesertaan dan urusan administrasi, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau masyarakat sedang menjalani perawatan, mereka tidak bisa begitu saja menunggu. Ketika kondisinya mendesak, mereka membutuhkan kepastian layanan saat itu juga. Jangan sampai warga terpaksa mengambil pilihan yang justru menambah beban keuangan karena tidak punya alternatif,” tegasnya.
KNPI Palabuhanratu meminta BPJS Kesehatan segera mengevaluasi mekanisme penonaktifan dan aktivasi ulang peserta PBI, memperbaiki pelayanan yang terkendala sistem, serta menyediakan prosedur pengaduan yang mudah dijangkau warga.
“Jangan hanya menonaktifkan atau meminta masyarakat mengurus ulang administrasi. Pemerintah harus memastikan warga yang memang berhak tetap mendapatkan perlindungan kesehatan. Harus ada solusi yang jelas, cepat, dan tidak semakin membebani masyarakat,” tandas Nandi.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar