JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah dua bidang tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.
Bupati Sukabumi H Asep Japar menegaskan, aset yang kini menjadi milik Pemkab Sukabumi tersebut bukan sekadar tambahan daftar inventaris pemerintah. Aset itu merupakan amanah yang harus dikelola secara tertib dan diarahkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ucap Asep Japar dalam penyerahan hibah di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).
Dua bidang tanah dan bangunan tersebut memiliki luas total sekitar 19.700 meter persegi. Sebelumnya, aset tersebut dikuasai secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana korupsi hingga akhirnya menjadi barang rampasan negara yang dikelola KPK.
Bagi Pemkab Sukabumi, hibah tersebut sekaligus menjadi tantangan untuk memastikan aset negara yang sebelumnya berasal dari perkara korupsi dapat kembali memiliki nilai guna bagi publik.
Asep Japar mengatakan pengelolaan aset akan diperkuat melalui tata kelola yang tertib, transparan, akuntabel dan efektif. Ia juga mengaitkan pengelolaan aset tersebut dengan penguatan sistem digital melalui Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).
“Sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah daerah mendata, menginventarisasi, serta memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat menjadi lebih produktif,” tuturnya.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengembalian aset kepada pemerintah daerah merupakan bagian akhir dari proses penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.
“Dengan dikembalikan kepada Pemkab Sukabumi, aset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Asep Guntur meminta aset yang telah diserahkan tidak berhenti sebagai aset tercatat. Pemkab Sukabumi diharapkan merawat dan memanfaatkannya secara optimal.
Menurut Asep Guntur, pemerintah daerah juga masih dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang dikelola KPK, termasuk kendaraan, sepanjang penggunaannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya berharap aset yang telah diserahkan dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal,” tambahnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar