JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memperkuat pengawasan kualitas lingkungan melalui UPTD Laboratorium Lingkungan yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017.
Laboratorium tersebut menjadi salah satu instrumen DLH untuk memastikan kondisi air dan udara di Kabupaten Sukabumi dapat diukur secara akurat sekaligus menjadi dasar dalam pengawasan, pencegahan pencemaran dan evaluasi pengelolaan lingkungan.
Plt. Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Endang Suherman mengatakan, pengujian kualitas lingkungan dibutuhkan agar pemerintah memiliki data objektif dalam melihat kondisi lingkungan.
“Pengujian kualitas lingkungan sangat penting karena hasilnya menjadi dasar untuk mengetahui kondisi lingkungan secara objektif. Dengan laboratorium yang terakreditasi, kami berupaya memberikan layanan yang akurat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Endang, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, pengawasan lingkungan tidak seharusnya baru bergerak ketika pencemaran terjadi. Pemantauan dan pengujian secara berkala diperlukan untuk mendeteksi perubahan kondisi lingkungan sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Jangan sampai persoalan lingkungan baru diberhatikan ketika sudah terjadi pencemaran. Pemantauan dan pengujian harus menjadi bagian dari upaya pencegahan,” tegasnya.
UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi menyediakan pengujian kualitas air, mulai dari air bersih, air sungai, air limbah hingga air limbah domestik.
Sementara untuk kualitas udara, layanan mencakup pengujian udara ambien, tingkat kebisingan, udara dalam ruang atau indoor, serta emisi.
Endang menyebut keberadaan laboratorium di daerah membuat kebutuhan pengujian lingkungan dapat dilakukan secara lebih mudah dan terukur.
“Kami ingin layanan laboratorium ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat maupun pihak yang membutuhkan pengujian kualitas lingkungan. Hasil pengujian diharapkan menjadi dasar untuk mengambil langkah yang tepat dalam menjaga lingkungan,” katanya.
Bagi pemerintah, data hasil pengujian dapat digunakan untuk mendukung pemantauan dan evaluasi kebijakan lingkungan. Sedangkan bagi pelaku usaha, hasil pengujian dapat menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan yang dijalankan memenuhi ketentuan lingkungan.
“Lingkungan yang sehat harus dijaga bersama. Karena itu, pengujian bukan hanya untuk mengetahui kondisi lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan,” tuturnya.
Dengan tenaga yang kompeten, peralatan memadai dan prosedur terstandar, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi membuka layanan pengujian bagi pihak yang membutuhkan.
Layanan tersebut berlokasi di Kompleks Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu. Informasi layanan dapat diperoleh melalui WhatsApp 0823-2714-8608 atau surat elektronik [lablingkabsmi@gmail.com](mailto:lablingkabsmi@gmail.com).
Bagi DLH Kabupaten Sukabumi, data kualitas air dan udara bukan sekadar hasil pengujian, tetapi menjadi pijakan untuk memperkuat pengawasan lingkungan agar pembangunan dan aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar