Sebanyak 73.862 Pengawas TPS se-Jabar Dilantik, Ini Pesan Bawaslu!

Selasa, 5 November 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – 73.862 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau anggota PTSP se-Jawa Barat pada pemilihan serentak tahun 2024 ini resmi dilantik.

Pelantikan tersebut berdasarkan hasil Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, hasil akhir rekrutmen PTPS diumumkan pada 23-25 Oktober 2024 lalu.

“Selamat bertugas dengan penuh dedikasi dalam mengemban amanah mengawal pemilihan serentak di Jawa Barat,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Nuryamah kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (5/11/2024).

Ia menjelaskan, setelah resmi dilantik pada 3 November 2024, anggota PTPS langsung menjalankan tugas sebagai pengawas TPS. Ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

“PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara. Dapat dihitung masa kerja yang dijalani sebanyak 30 hari atau satu bulan,” jelas Nuryamah.

Selama masa kerja itu, lanjut dia, anggota PTPS memiliki tugas dan kewajiban utama sebagai pengawas TPS. Tugas tersebut mencakup:

1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.

2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.

3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.

4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.

5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat atas amanah yang diemban. Tetap berintegritas dan ingat akan tugas pokok sebagai PTPS,” imbuhnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”
Rangkul Kalangan Santri, Iman Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Ponpes Al-Fatah
Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur
Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday
Belum Ada PJU, Pengguna Jembatan Baru Pamuruyan Diminta Waspada
Komisi II DPR RI Dorong Kepastian Nasib PPPK, Heri Gunawan: Jangan Sampai Ada PHK
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:34 WIB

Rangkul Kalangan Santri, Iman Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Ponpes Al-Fatah

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:17 WIB

Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:31 WIB

Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:54 WIB

Belum Ada PJU, Pengguna Jembatan Baru Pamuruyan Diminta Waspada

Berita Terbaru

Pendidikan

SPMB SMP Tahap I Telah Dibuka, Kadisdik Sukabumi Imbau Hal Ini!

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:16 WIB