Wartawan Jurnal Sukabumi Dipukuli OTK Saat Bertugas di Palabuhanratu

Selasa, 14 Juni 2022 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Peristiwa tak mengenakan dialami jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha. Ia dipukuli orang tidak dikenal saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, Senin (13/6/2022).

Informasi yang dihimpun, Ilham bersama rekan wartawan lainnya saat itu sedang menghimpun informasi penanganan korban kecelakaan di RSUD Palabuhanratu.

Seperti diketahui, telah terjadi kecelakaan pesepeda motor jatuh ke Sungai Cimandiri di lokasi renovasi Jembatan Bagbagan.

“Saya sedang ngambil gambar tiba-tiba ada orang yang melakukan provokasi. Dia bilang enggak boleh ambil gambar, sambil menyeret saya keluar,” kata Ilham.

Tak hanya itu, Ilham juga diminta untuk mengahapus foto dan video di ponselnya. Hingga Ilham berada di depan, di luar gedung rumah sakit, belasan orang terprovokasi memukuli ilham membabi buta.

“Ada belasan orang yang mukulin saya. Itu kan posisinya lagi rame juga, banyak orang di depan rumah sakit,” tutur Ilham.

Atas kejadian ini Ilham bersama sejumlah rekan media melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Laporan diterima di Polres Sukabumi dengan nomor STBL/602/VI/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.

Terpisah, Pemimpin Redaksi Jurnalsukabumi.com, Ujang Herlan, menyayangkan atas terjadinya peristiwa ini.

“Saya mengecam keras berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan. Sakitnya lagi, ilham merupakan reporter kami yang bertugas di Palabuhanratu,” kata Ujang.

Ujang bersama unsur pimpinan jurnalsukabumi.com mendatangi Mapolres Sukabumi. Ia ingin memastikan polisi menangani kasus ini secara profesional.

“Kami datang didampingi rekan-rekan jurnalis lainnya. Termasuk dari IJTI dan PWI,” tutur Ujang.

Ia menekankan jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, juha tertuang aturan mengenai sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan wartawan.

“Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) ancamannya  dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi di lokasi proyek perbaikan Jembatan Bagbagan. Sebanyak tiga orang, satu diantaranya anak-anak, jatuh tercebur ke Sungai Cimandiri yang berada di bawah jembatan.

Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Kecelakaan di Leter S Cikidang, Pengendara yang Tak Kenal Medan Diminta Waspada
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Gempa, Tsunami hingga Longsor, BPBD Kenalkan Ancaman Bencana kepada Ratusan Siswa
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Kasus Kades Positif Sabu, Bupati Sukabumi Serukan Perang Melawan Narkoba 
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kecelakaan di Leter S Cikidang, Pengendara yang Tak Kenal Medan Diminta Waspada

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Gempa, Tsunami hingga Longsor, BPBD Kenalkan Ancaman Bencana kepada Ratusan Siswa

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB