JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang ekspor buah, PT Strawberindo Lestari, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur oleh ahli waris almarhumah Halimah Rais.
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang telah berlangsung selama bertahun-tahun oleh pengusaha asing.
Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Tahsin Roy, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas lahan seluas 60 hektare yang berada di Desa Ciputri (objek sengketa di Desa Cipetir), Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Kepemilikan itu diperkuat dengan lima sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 1963, serta Penetapan Ahli Waris Nomor 112/PDTP/2025/PA Cimahi.
“Faktanya, sekitar 8 hektare lahan dikuasai oleh PT Strawberindo Lestari selama kurang lebih 16 tahun, tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan pemilik sah,” ungkap Tahsin Roy, Sabtu (27/12/2025).
Atas dasar tersebut, pihak ahli waris resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Cianjur. Roy mengungkapkan, perusahaan berdalih telah melakukan sewa-menyewa lahan dengan 15 orang tertentu. Namun, menurutnya, ke-15 orang tersebut tidak memiliki legal standing maupun bukti kepemilikan yang sah.
“Merujuk Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA dan ketentuan KUHPerdata, apabila perjanjian sewa dilakukan dengan pihak yang bukan pemilik sah, maka perjanjian itu cacat yuridis dan batal demi hukum,” tegasnya.
Dalam gugatan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perizinan juga turut ditarik sebagai Turut Tergugat. Langkah ini ditempuh untuk menelusuri bagaimana izin operasional perusahaan dapat terbit di atas lahan yang diklaim sebagai milik orang lain.
Menariknya, kasus ini turut menyeret perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Tahsin Roy secara terbuka menantang KDM untuk turun tangan dan menelusuri persoalan ini secara menyeluruh.
Ia menyebut, sebelumnya KDM sempat mengunjungi lokasi untuk merespons keluhan buruh, namun belum menyentuh akar persoalan utama terkait status kepemilikan lahan.
“Saya menantang Kang Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat untuk memeriksa kasus ini secara komprehensif. Ini bukan sekadar soal upah buruh, tapi tentang perusahaan asing yang menguasai lahan tanpa izin pemilik sah. Mari kita bongkar bersama siapa mafia tanah di balik persoalan ini,” tegas Roy.
Akibat penguasaan sepihak tersebut, para ahli waris mengaku mengalami kerugian besar. Selama belasan tahun, mereka tidak dapat memanfaatkan, menyewakan, bahkan menjual tanah warisan peninggalan orang tua mereka.
“Klien kami sangat menderita. Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini seadil-adilnya, mengembalikan lahan kepada pemilik sah, serta memerintahkan pengosongan,” tandas Tahsin Roy.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di PN Cianjur masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari para pihak.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











