JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait aturan jam malam dan jam masuk sekolah lebih awal bagi pelajar.
Kebijakan ini dinilai krusial dalam upaya pembentukan karakter dan perilaku siswa di seluruh wilayah.
Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung inisiatif ini.
“Prinsipnya kami mendukung kebijakan yang mengarah kepada perubahan perilaku dan pembentukan karakter siswa, karena tujuan utama pendidikan adalah mengubah perilaku dan membentuk karakter siswa,” kata Khusyairin, Selasa (10/06/2025).
Selain aturan jam malam, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan waktu masuk sekolah serempak pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang, mulai dari PAUD hingga SMA sederajat.
Menyadari kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang beragam, Disdik akan menerapkan aturan ini secara bertahap.
Khusyairin menjelaskan pendekatan adaptif Disdik.
“Ada beberapa sekolah yang diakses siswa dengan waktu tempuh berjalan kaki lebih dari satu jam, bahkan ada yang harus menggunakan perahu, maka pelaksanaannya harus disesuaikan. Kita akan uji coba dulu. Nanti sekolah yang berhasil menerapkan akan kita lanjutkan, dan yang mengalami kendala, kami laporkan kepada pimpinan,” terangnya.
Ini menunjukkan peran Disdik dalam memastikan kebijakan dapat berjalan efektif di setiap sekolah. Disdik sebagai Pelaksana Kebijakan Pusat
Kebijakan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Surat edaran tersebut mengatur pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian untuk kegiatan sekolah resmi, keagamaan, sosial, atau dalam kondisi darurat, tentunya dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
Lebih lanjut, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/Disdik menetapkan jam efektif pada satuan pendidikan. Seluruh sekolah umum, madrasah, dan sekolah luar biasa akan memulai kegiatan belajar mengajar pukul 06.30 WIB, dengan durasi pembelajaran minimal 2 hingga 11 jam per hari, dan lima hari sekolah dalam sepekan (Senin-Jumat).
Melalui peran aktifnya dalam mendukung, mengimplementasikan, dan mengadaptasi kebijakan ini, Disdik Kabupaten Sukabumi berupaya keras untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung terwujudnya Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa yang berkarakter kuat dan disiplin.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post