JURNALSUKABUMI.COM – Riuh suara musik dan pengunjung di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Jenderal Sudirman, Warudoyong, Kota Sukabumi, perlahan mulai senyap, saat aparat keamanan Polres Sukabumi Kota lakukan pemeriksaan.
Sudut-sudut ruangan disisir oleh polisi. Sekelompok pengunjung yang sedang asyik di ruang karaoke dicurigai petugas kepolisian. Pasalnya di tengah mereka terdapat sebuah pitcher yang berisikan minuman.
Cairan tersebut tampak seperti air teh biasa. Namun saat aparat memeriksanya, terbukti bahwa itu merupakan minuman mengandung alkohol.
Usut punya usut, cara tersebut diduga merupakan modus untuk menyembunyikan minuman keras agar terlihat samar, seperti minuman tak beralkohol.
“Kita menemukan satu miras namun tempat minumannya tidak ditemukan. Diduga mungkin minumannya sudah dipindahkan ke gelas, namun kita menemukan satu botol kosong jenis minuman keras,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Jumat (27/09/2024).
Dalam operasi razia ini, sebanyak 30 pengunjung turut diamankan pihak kepolisian. Mereka dimintai keterangan dan pemeriksaan terkait aktivitas di THM tersebut. Mereka terdiri dari 20 laki-laki dan 10 perempuan.
“Untuk keseluruhan dari 30 orang tersebut kami akan melakukan pembinaan kemudian wawancara atau interogasi terhadap 30 orang dan juga pengunjung tempat hiburan maupun sebagai pekerja di tempat hiburan tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memintai keterangan dari pengelola tempat karaoke keluarga itu terkait jam operasional, juga karena telah ditemukan minuman keras yang dilarang peredarannya dalam peraturan daerah.
“Kalau pengelola nanti kita akan undang pengelola tersebut terhadap jam operasionalnya apakah mereka dibolehkan jam operasional sampai malam ataukah mereka mendapatkan izin memperoleh izin membuka tempat hiburan. Diperbolehkan atau tidaknya ada atau tidaknya ijin tempat karaoke tersebut,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post