JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku penembakan di Jalan Veteran, Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Selasa (17/09/2024) lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku inisial MJM (45) mendatangi warkop milik korban Musyafa Akbar Faisal (35). Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam mobil pelaku, dengan nopol B 1448 SDY.
“Pada saat di dalam mobil pelaku bersama korban meminum-minuman alkohol jenis intisari, yang kemudian dalam keadaan mabuk pelaku menggunakan senjata api rakitan,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/09/2024).
Rita menyebut, sebelum melepaskan tembakan pelaku berujar kepada korban ‘Bray mau tau gak rasanya ditodong’. Selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dengan menempelkan ke punggung sebelah kanan.
“Lalu pelatuk senjata api ditarik oleh pelaku dan terjadilah penembakan terhadap korban mengenai punggung sebelah kanan,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver, satu unit mobil merk mercedes benz warna abu-abu nopol B 1448 SDY. Satu potong kemeja warna hitam dan satu potong sweater warna hitam.
Atas tindakannya pelaku dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ancaman pidana hukuman mati atau atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 5 tahun.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post