JURNALSUKABUMI.COM – Baznas Provinsi Jawa Barat, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 236/Baznas-JABAR/IV/2022, tentang besaran zakat fitrah bagi 27 kota/kabupaten 1443 H/2022. Dalam surat edaran tersebut, mencantumkan besaran nominal zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Sukabumi yakni sebesar Rp31.000.
Melalui surat edaran tersebut juga menjelaskan, bahwa besaran zakat fitrah itu mengacu pada data resmi yang dikeluarkan oleh masing-masing kota/kabupaten di Jawa Barat. Dengan data baru tersebut, data lama dinyatakan tidak berlaku. Surat edaran ditandatangani Ketua Baznas Provinsi Jabar, H. Anang Jauharuddin.
Besaran nominal zakat fitrah tertinggi berada di wilayah Kecamatan Cianjur yakni Rp57.000. Disusul kemudian tiga kota/Kabupaten lain yakni Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi, masing-masing Rp45.000. Adapun nominal terendah berada di wilayah Kota Banjar sebesar Rp25.000. Sementara besaran zakat fitrah di Kota Sukabumi Rp33.000.
Redaktur: Usep Mulyana













Komentar