Delapan Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sukabumi Kota

Rabu, 3 Maret 2021 - 18:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus sebanyak delapan orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus itu hasil dari Operasi Lodaya 2021 yang dimulai sejak 22 Februari hingga 3 Maret 2021.

“Dalam operasi ini kami berhasil mengungkap sebanyak 8 orang pelaku dengan 6 Laporan Polis (LP) 1 pada tahun 2020 dan 5 di tahun 2021,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan, Rabu (03/03/21).

Lanjut Sumarni, kedelapan tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial T.O (32 tahun) C.K (25 tahun) J.Y (25 tahu) T.R (33 tahun) U.O (21 tahun) R.R (27 tahun) M.I.P (29 tahun) dan Y.K (41 tahun).

Masing-masing pelaku diamankan di 6 TKP berbeda seperti di Kecamatan Lembursitu, Kecamatan Cisaat, Desa Sukaraja, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang dan terakhir di Kelurahan Cikundul.

Sumarni menjelaskan, dari deretan pelaku yang berhasil diamankan, mereka sudah melakukan beberapa aksi pencurian.

Seperti tersangka berinisial N.O, dia sudah melakukan kejahatan nya kurang lebih sudah 4 kali. Sementara Untuk pelaku berinisial J.Y 25 dia sudah melakukan kejahatan selama 6 kali.

Kemudian untuk tersangka berinisial T.R merupakan target operasi Kepolisian Polres Sukabumi Kota. Dimana pelaku sudah melakukan kejahatan selama 6 kali dan sudah melakukan aksinya hingga antar kota.

“Dari 8 pelaku itu 1 diantaranya merupakan seorang penadah, dia dikenakan pasal 481 KUHP Dimana ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara 7 orang lainya di kenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan hukuman penjara 9 tahun,” imbuhnya.

Untuk modus pencurian yang mereka lakukan Sumarni mengungkapkan. Pelaku masih menggunakan modus lama yakni dengan merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci leter T.

“Modus operandi nya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci Leter T dan membawa kabur motor,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi pun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 unit kendaraan kendaraan roda dua hingga peralatan yang digunakan untuk kejahatan.

Seperti kunci leter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, handphone, kunci motor hingga STNK.

“Dari 6 kendaraan roda dua yang diamankan 1 ditangani oleh Polsek Lembursitu dan 2 oleh Polsek Sukalarang,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar
Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur
Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi CepatĀ 
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 September 2026 - 18:07 WIB

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 September 2026 - 10:38 WIB

Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Berita Terbaru

HEADLINE

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

HEADLINE

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:07 WIB