Hari ini, APS Paslon di Kabupaten Sukabumi Ditertibkan

Jumat, 25 September 2020 - 17:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Usai ditetapkannya Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara serentak, di 47 Kecamatan, Jumat (25/9/20).

“Hari ini 24 September 2020, kita melakukan penertiban APS serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto, kepada jurnalsukabumi.com.

Teguh menuturkan, penertiban APS ini dilakukan setelah adanya kesepakatan dari semua pihak melalui rapat yang melibatkan beberapa instansi terkait, pada tanggal 23 September 2020 kemarin.

“Rapat tersebut dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yang melibatkan Liaison officer(LO) tim sukses tiga calon, Polres Kota dan Kabupaten, Tarkimsih, Dishub, Tata Ruang, Pol PP dan KPU,” terangnya.

Dari hasil rapat tersebut sambung Teguh, semuanya sepakat melakukan penertiban APS sebelum masa Kampanye. Menurutnya, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari dan tahapannya di mulai, pada tanggal 26 September sampai Tanggal 5 Desember 2020.

Lebih lanjut Teguh, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP jika ditemukan APS dan APK yang terpasang sebelum masa kampanye.

“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menurunkan secara paksa jika ditemukan APS dan APK yang terpasang sebelum masa kampanye” imbuhnya.

Bawaslu menghimbau untuk semua Paslon dan tim sekaligus pendukung agar patuhi aturan pemilu atau regulasi larangan dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati.

“Baik aturan UU Pilkada, PKPU dan Perbawaslu dan juga patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu

Berita Terbaru