Kasus Narkoba, 43 Tersangka Diamankan Polres Sukabumi Kota

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap 43 tersangka kasus narkoba jenis ganja, sabu dan obat-obatan terlarang sejak merebaknya virus corona selama periode Bulan Maret hingga Juni ini.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pada Maret terdapat 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 tersangka, April 9 kasus dengan 10 tersangka, Mei 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12, kemudian Juni 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang. Total secara keseluruhan jumlahnya mencapai 43 tersangka.

Dari 43 tersangka tersebut berasal dari beberapa wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, seperti dari daerah Cisaat, Warudoyong, Cikole, Sukabumi, Lembursitu, Citamiang, Kebonpedes, Sukaraja, Sukalarang, Gunungpuyuh, hingga Baros.

“Dalam kurun waktu empat bulan terakhir Polres Sukabumi Kota, telah melakukan penegakan hukum terhadap 43 pelaku penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan obat berbahaya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Kamis (18/06/2020).

Lanjut Sumarni, dalam rentetan kasus yang berhasil di ungkap ada beberapa kasus terbesar salahsatunya, tersangka R.S (32) tahun, dengan barang bukti sabu seberat 134,57 gram, tersangka S.R (27) dengan barang bukti ganja seberat 463,57 gram ganja. dan A.Y (29) dengan barang bukti obat terlarang sebanyak 20.000 butir.

“Mereka di tangkap di beberapa TKP salahsatunya, di Kampung Bojong Galing, Jalan Subangjaya, dan Jalan Raya Jubleg,” katanya.

Sumarni menjelaskan, Modus operandi yang di lakukan para tersangka dalam penyalahgunaan narkoba ini dengan cara menyimpan Narkoba, Transfer, Sistem Tempel, Bertemu Langsung.

“Ada juga sebagai kurir dalam peredaran dan penggunaan narkotika dan obat berbahaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara keseluruhan dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan Sabu seberat 267,98 gram, Ganja 999,74 gram, dan Obat berbahaya sebanyak, 23,314 butir. Akibat perbuatan nya kini para tersangka di jerat pasal 111 (1) 112 (2) 114 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pria 28 Tahun di Nagrak Ditemukan Gandir, Polisi Temukan Pesan Terakhir
Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara
Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk
Pria Tenggelam di Sungai Cicatih Ditemukan Tewas
Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen PertaliteĀ 
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Pria 28 Tahun di Nagrak Ditemukan Gandir, Polisi Temukan Pesan Terakhir

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Pria Tenggelam di Sungai Cicatih Ditemukan Tewas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen PertaliteĀ 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Berita Terbaru

HEADLINE

Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara

Senin, 19 Okt 2026 - 14:06 WIB