Soal Lahan Parkir Pasar Palabuhanratu Bergolak, Ini Sikap Masing-masing Pihak!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Persoalan lahan parkir Pasar Palabuhanratu kembali mencuat. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi mulai membuka pembahasan bersama pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lahan parkir tersebut.

Pembahasan itu dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di Gedung IKM Palabuhanratu, Kamis (1/10/2026). Pertemuan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), PT Karya Kencana Solutindo (KKS), serta CV Berkah Safar selaku pengelola Pasar Palabuhanratu saat ini.

Persoalan tersebut berkaitan dengan permohonan PT KKS yang meminta pelaksanaan eksekusi riil atau pengambilalihan lahan parkir Pasar Palabuhanratu berdasarkan putusan pengadilan nomor 10/Pen.Pdt.Eks,Aan/2025/PN.Cbd. Jo, No. 24/Pdt.G/2024/PN.Cbd. Jo. No. 798/PDT/2024/PT.Bdg. Jo. No.3644 K/Pdt/2024, tertanggal 30 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

PT KKS sebelumnya telah mengajukan surat terkait permohonan pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi kepada pihak terkait. Dalam surat tersebut, PT KKS juga mencantumkan dasar putusan pengadilan serta permohonan agar proses pengambilalihan lahan parkir dapat dilaksanakan.

Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi Dani Tarsoni mengatakan, langkah koordinasi yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata karena adanya desakan dari PT KKS. Menurutnya, Disdagin telah melakukan sejumlah upaya komunikasi dan pendekatan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

“Jadi bukan karena didesak, kita memang sudah melakukan upaya persuasif, komunikasi, kemudian putusan MA itu sudah kita laksanakan tanggal 29 Desember 2025, kemudian mediasi secara formal kita lakukan bulan Desember dan Januari, kita undang dari Polres juga, tapi ada pihak yang tidak hadir,” kata Dani.

Ia menyebut PT KKS telah menunggu proses tersebut selama sekitar sembilan hingga 10 bulan. Pihak perusahaan kemudian meminta kepada pengadilan agar mekanisme teknis pelaksanaan eksekusi dapat segera ditentukan, termasuk terkait pengamanan dari kepolisian.

Dani menegaskan, pihaknya tetap menghormati mekanisme dan prosedur yang berlaku. Karena itu, koordinasi dengan berbagai pihak dinilai perlu dilakukan sebelum langkah eksekusi dilaksanakan.

“Jadi kita koordinasi dulu, karena ini kan harus ada mekanismenya, kita juga menghormati SOP dari kepolisian. Jadi koordinasi ini harus dilakukan dulu,” ujarnya.

Terkait keberadaan CV Berkah Safar, Dani mengatakan Disdagin telah menarik atau membatalkan perjanjian yang sebelumnya menjadi dasar pengelolaan. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.

“Kita sudah cabut, kita batalkan perjanjiannya setelah ada keputusan pengadilan. Kita juga membuka ruang untuk win-win solution, tapi memang dari pihak Berkah Safar tidak kooperatif, tidak hadir saat kita undang, termasuk saat diundang oleh Sekda bulan Agustus,” katanya.

Disdagin juga mengakui potensi persoalan di lapangan menjadi perhatian. Dani mengatakan mitigasi tetap dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan horizontal.

“Kita akan mitigasi, persoalan horizontal itu menjadi pertimbangan kita. Tapi sekali lagi bukan karena didesak KKS, kita melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Mengenai kapan eksekusi akan dilakukan, Dani belum memberikan kepastian. Saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan dan menunggu waktu yang dinilai tepat.

“Masih kita hitung, kita tunggu waktu yang tepat. Mudah-mudahan tidak lama,” kata Dani.

Di sisi lain, PT Karya Kencana Solutindo menilai persoalan tersebut sudah terlalu lama berjalan.

Kuasa hukum PT KKS, James Lubis, mengatakan pihaknya telah menunggu sejak akhir Desember 2025 untuk mendapatkan kepastian terkait pelaksanaan eksekusi.

“Kita sudah menunggu lama sejak tanggal 30 Desember 2025. Sebelumnya sudah ada undangan-undangan untuk pelaksanaan eksekusi sukarela, tanggal 6 Januari kita sudah ada pertemuan di Polres, bulan April juga ada kesempatan, tanggal 29 Juni ada undangan dari Sekda yang katanya tidak dihadiri. Hari ini kita malah dikagetkan dengan adanya surat,” kata James.

Menurut James, pihaknya tidak lagi melihat persoalan tersebut sebagai ruang untuk membahas ulang substansi perkara karena putusan telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau menurut kami, sudah tidak ada lagi ruang untuk membahas substansi. Karena ini akan kembali menunda,” ujarnya.

Ia menyebut masa tunggu tersebut telah berlangsung hampir 10 bulan, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga saat ini.

James juga mengatakan pihaknya sebelumnya telah menerima panggilan untuk pelaksanaan eksekusi sukarela melalui juru sita pengadilan.

“Sejak inkracht, kita sudah dipanggil untuk eksekusi sukarela oleh juru sita pengadilan, tapi mereka tidak hadir. Hari ini kita hadir dan kita menyampaikan surat,” katanya.

PT KKS berharap proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau bisa 2 hari, atau besok juga kalau bisa,” kata James ketika ditanya mengenai harapan waktu pelaksanaan eksekusi.

Sementara itu, juru bicara CV Berkah Safar memiliki pandangan berbeda terkait persoalan tersebut. Firmansyah Kusmayadi menilai putusan MA yang menjadi dasar pembahasan tidak secara langsung membatalkan hubungan perjanjian antara pihaknya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

“Putusan MA itu tidak menyangkut Pemda dengan PT Berkah Safar. Tidak ada klausul yang membatalkan MoU antara Berkah Safar dengan Pemda. Permintaan KKS itu hanya pembatalan surat penghentian kontrak. Kita lebih mengutamakan kondusivitas,” kata Firmansyah.

Ia juga mempertanyakan proses eksekusi sukarela yang disebut telah berjalan sebelumnya.

“Voluntary execution itu bukan eksekusi pengadilan. Berkah Safar tidak pernah menerima pemberitahuan sampai sekarang, sementara KKS mengatakan sudah sejak Desember 2025,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Firmansyah mengatakan pihaknya menyiapkan langkah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“PTUN. Karena pembatalan MoU sebagai produk hukum pemerintah itu ranahnya PTUN,” katanya.

Firmansyah juga menegaskan pihaknya tidak menerima apabila eksekusi tetap dilakukan.

“Kalau Pemda menganggap voluntary execution itu sah, silakan. Tapi kami dari Berkah Safar akan menolak dan melakukan perlawanan. Kita menolak eksekusi, besok atau kapan pun,” tegasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Usai Angin Kencang Terjang Cicurug, Bupati Asep Japar Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama
30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi
Pohon Beringin Puluhan Tahun di SMAN 1 Cicurug Tumbang, 12 Kendaraan Tertimpa
Roda Pikap Pengangkut Sayur Lepas di Depan RSUD Sekarwangi, Lalu Lintas Tersendat
Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar
Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Soal Lahan Parkir Pasar Palabuhanratu Bergolak, Ini Sikap Masing-masing Pihak!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Usai Angin Kencang Terjang Cicurug, Bupati Asep Japar Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:51 WIB

30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi

Rabu, 30 September 2026 - 19:53 WIB

Pohon Beringin Puluhan Tahun di SMAN 1 Cicurug Tumbang, 12 Kendaraan Tertimpa

Berita Terbaru