JURNALSUKABUMI.COM – Tawaran membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa melalui prosedur resmi berujung perkara pidana. Seorang pria berinisial AS di Kabupaten Sukabumi diamankan polisi setelah diduga memproduksi dan menjual SIM palsu melalui media sosial Facebook.
Aksi tersebut terbongkar setelah salah satu SIM yang diperoleh korban digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan ekspedisi. Saat dilakukan pemindaian barcode, SIM tersebut ternyata tidak terdaftar.
Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap praktik jual beli SIM palsu yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah korban. Dua jam berselang, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mengamankan AS di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana.
Dari pemeriksaan polisi, AS diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan grup Facebook Driver Seluruh Indonesia. Di sana, pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM kepada calon konsumen.
Tarif yang dipasang berbeda berdasarkan jenis SIM. SIM C ditawarkan seharga Rp400 ribu, sedangkan SIM A dibanderol Rp500 ribu.
Dengan jumlah pembuatan yang diakui mencapai sekitar 100 SIM, polisi memperkirakan pelaku telah mengantongi keuntungan sekitar Rp70 juta.
Modusnya cukup sederhana. Setelah menerima data konsumen, pelaku mendesain identitas menggunakan komputer dan aplikasi CorelDRAW. Data tersebut kemudian dicetak menggunakan printer Epson L3210 pada kertas vinyl.
Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada blangko SIM sehingga secara fisik menyerupai dokumen resmi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses pembuatan SIM palsu. Di antaranya satu unit monitor komputer merek HP, mouse, keyboard, kertas vinyl, cutter, flashdisk, printer Epson L3210, tiga KTP serta lima SIM palsu.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat yang tergiur tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui media sosial. Selain berpotensi menjadi korban penipuan, pemohon juga dapat terseret persoalan hukum apabila menggunakan dokumen palsu.
“Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegas Iptu Dudi Suharyana.
Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri penggunaan dan peredaran SIM palsu yang diduga telah dibuat oleh pelaku.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar