Curi Kabel PLN, Pelaku Dilaporkan ke Pihak Berwenang

Jumat, 16 Februari 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pelaku pencurian kabel listrik Jalan Swakarsa, Jatibening Baru Pondok Gede dilaporkan ke pihak berwenang karena kedapatan mencuri kabel listrik pada Minggu, 11 Februari 2024. Saat ini pelaku masih dalam proses investigasi.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengatakan PLN akan gerak cepat melaporkan tindak pencurian kabel listrik ke pihak berwenang bila mengetahui adanya tindakan tersebut.

“Kami tidak segan untuk membuat laporan apabila ada tindakan pencurian terhadap aset PLN seperti kabel listrik,” kata Lasiran, Jumat (16/02/2024).

Lasiran juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui indikasi tindak pencurian aset PLN seperti kabel.

Pencurian kabel listrik PLN membahayakan pelaku dan merugikan masyarakat sekitar. Bagi masyarakat, pencurian listrik bisa menyebabkan aliran listrik terputus. Tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, pencurian kabel juga berpotensi terkena sengatan listrik, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Tindakan pencurian kabel listrik juga dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengungkapkan bahwa pencurian kabel listrik atau aset PLN lainnya ini sangat berbahaya, baik bagi pencuri itu sendiri maupun masyarakat sekitar.

Masyarakat bisa melaporkan adanya gangguan listrik melalui aplikasi PLN Mobile dan Contact Center 123 sesegera mungkin. Petugas akan segera datang untuk melakukan pengecekan. Apabila gangguan listrik tersebut terjadi karena ada indikasi pencurian kabel, masyarakat bisa langsung melaporkan ke pihak berwenang.

“Keselamatan pelanggan menjadi hal yang utama. Oleh karena itu, petugas PLN selalu siaga mengamankan dan menindaklanjuti laporan-laporang yang masuk kepada PLN,” jelas Lasiran.

Lebih lanjut Lasiran menegaskan akan menindak kasus pencurian kabel listrik PLN, agar kejadian pencurian listrik tidak terulang lagi karena memiliki resiko bagi pelaku maupun masyarakat.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Berita Terbaru