JURNALSUKABUMI.COM – PT ORO KINO membatasi akses sejumlah jurnalis yang hendak meliput jalannya audiensi bersama Forum Cidahu Bersatu (FCB), Senin (31/8/2026).
Audiensi tersebut digelar setelah rencana aksi damai FCB di depan PT ORO KINO Cidahu dialihkan menjadi pertemuan tertutup antara kedua belah pihak.
Sejumlah jurnalis yang datang untuk melakukan peliputan tidak diperkenankan masuk ke ruang audiensi. Pihak keamanan perusahaan menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan karena sudah terdapat perwakilan wartawan yang berada di dalam ruangan.
“Alasan tadi kenapa dilarang masuk karena sudah ada perwakilan wartawan di dalam, jadi dibatasi,” ujar Rahmatullah, petugas keamanan PT ORO KINO.
Dengan alasan tersebut, tidak seluruh jurnalis dapat mengikuti secara langsung jalannya audiensi yang membahas sejumlah persoalan antara FCB dan pihak perusahaan.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan FCB berkaitan dengan persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), perizinan perusahaan, serta tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah Cidahu.
PT ORO KINO Tanggapi Persoalan ODOL
Dalam audiensi, Manager Operasional PT ORO KINO, Wahyu, memberikan tanggapan mengenai persoalan ODOL yang menjadi salah satu tuntutan FCB.
Wahyu menilai persoalan kendaraan ODOL seharusnya tidak hanya diarahkan kepada PT ORO KINO, tetapi juga menjadi perhatian terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Cidahu.
“Kalau yang dipermasalahkan soal ODOL, bukan ke satu perusahaan saja. Seharusnya ke semua perusahaan yang ada di Cidahu,” kata Wahyu.
Ia juga menyebut volume kendaraan dari perusahaan lain lebih besar dibandingkan PT ORO KINO.
“Apalagi volume kendaraan dari perusahaan lain lebih besar dari kami. Kalau ke kami, jarang, dalam satu bulan paling dua kali,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, pihak Kecamatan Cidahu dikabarkan akan memanggil perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk membahas persoalan ODOL.
Soal Perizinan dan Tanggung Jawab Sosial
Selain ODOL, FCB juga menyampaikan tuntutan terkait perizinan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tanggung jawab sosial perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT ORO KINO mempersilakan FCB menempuh jalur hukum apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Jika kami ada yang melanggar, silakan saja diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.
Terkait tanggung jawab sosial, Wahyu mengatakan pihak perusahaan telah berkomunikasi dengan masyarakat sekitar.
“Kalau mengenai tanggung jawab sosial, kami merasa sudah komunikasi baik dengan warga sekitar. Bahkan karyawan di sini hampir 60 persen dari putra daerah,” sambungnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak koordinator FCB belum memberikan tanggapan atas pernyataan PT ORO KINO maupun terkait pembatasan akses jurnalis dalam audiensi tersebut.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar