JURNALSUKABUMI.COM — Mekanisme penyaluran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sukabumi masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Cabang BPR Cibadak, Dede Indra, mengatakan pihaknya belum menerima petunjuk teknis penyaluran untuk tenaga paruh waktu. “Kemungkinan akan disesuaikan setelah penetapan pengangkatan dari Pemda Sukabumi,” ujarnya, belum lama ini (3/10/2025).
Selama ini, penyaluran gaji P3K dilakukan oleh kantor pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah, sementara cabang hanya membantu administrasi agar proses berjalan lancar.
Dede menjelaskan, jumlah penerima gaji P3K melalui BPR di wilayah Cibadak kini mencapai 60 rekening aktif. Ia menegaskan dana gaji sepenuhnya bersumber dari anggaran pemerintah daerah, bukan dari BPR.
“Kami hanya menjadi mitra penyaluran. Prinsip kami, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal dan profesional,” tegasnya.
Selain menyalurkan gaji P3K, BPR Cibadak juga terus meningkatkan layanan melalui berbagai produk unggulan seperti Tabungan Hari Raya (Tahara) dan Simpanan Wajib Pelajar (Siwajar) yang diminati masyarakat.
“Pelayanan kami berorientasi pada kepuasan nasabah. Kepercayaan masyarakat terhadap BPR terus meningkat, dan itu menjadi motivasi kami untuk terus memberikan yang terbaik,” pungkas Dede.
Reporter: Mahasiswa Magang | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post