JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah pemuda dari Lingkar Mahasiswa Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Sekretariat Daerah, mendesak penindakan tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam proyek-proyek bermasalah dari tahun 2020 hingga 2023.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses oknum ASN yang terlibat, serta meminta Bupati Sukabumi memecat dan memproses Kepala Dinas PU yang menjabat pada 2022-2023,” ujar Ketua Lingkar Mahasiswa Sukabumi, Asep Sugianto, Jumat (27/7/2024).
Asep menekankan pentingnya transparansi dalam kinerja Dinas PU dan meminta untuk memperlihatkan Dokumen Evaluasi Desain (DED) serta memaksimalkan kinerja dinas.
Selain itu, Temuan mereka menunjukkan adanya kerja sama tidak transparan antara Dinas PU dan perusahaan pada tahun 2020, yang mengakibatkan komisi sebesar 10-15 persen untuk Dinas PU. Selain itu, invoice terkait tenaga ahli ternyata fiktif.
“Seharusnya tender dibuka untuk perusahaan yang mampu mempresentasikan kualitas barang secara maksimal. Namun, karena adanya kerja sama tersebut, Dinas PU mendapatkan komisi sebesar 10-15 persen,” terangnya.
Pada tahun 2023, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang seharusnya ditindaklanjuti dengan transparansi, namun pihak Dinas PU tidak memberikan tanggapan memadai.
“Padahal, kami sudah mengikuti prosedur yang ada,” kata Asep.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU, Agus S. Hermawan, menyebut adanya miskomunikasi terkait audiensi. Mengenai TGR tahun 2022, Agus menjelaskan hal tersebut adalah kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan dalam waktu dua bulan. Agus juga membantah dugaan jual beli proyek.
“Kami bukan menjual proyek, tetapi mengadakan barang dan jasa sesuai kontrak. Jika tidak sesuai dengan spesifikasi, kami tidak akan membayar mereka,” tegasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post