JURNALSUKABUMI.COM – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan perombakan Korps Adhyaksa hampir di seluruh Indonesia. Termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju, S.H., M.H. yang mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Menarik untuk disimak, selama menjabat di lembaga Korps Adhyaksa terluas di Jawa Barat kurang dari dua tahun, suami dari Ny. Amelia Anggryani membuat gebrakan dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terbilang besar, tepatnya pada tahun 2023 lalu. Satu di antaranya yakni membongkar dan mengentaskan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.
Dalam kasus itu, mantan Kajari Bulungan, Sumatera Utara yang masih berada dalam wilayah hukum Kejati Kaltim dan jajarannya mampu menyelamatkan uang negara mencapai Rp25 miliar lebih, tepatnya Rp Rp25.087.740.395.
Tervonis dalam kasus itu adalah Kepala Dinas Sosial Harun Al Rasyid dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Harun menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.
Selain Harun, dua terdakwa lain, yaitu Saeful Ramdhan dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Dian Iskandar, dipidana selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Di lain sisi, penikmat kopi hitam dan penghobi tenis lapangan ini dikenal sebagai sosok dekat dengan berbagai kalangan; terutama dengan kalangan ulama, media, aktivitis, dan tokoh masyarakat. Di kalangan wartawan, saking mudahnya diakses dan terkesan transparan mendapat sematan sosok pejabat media darling. Hal ini diperkuat dengan didapuknya menjadi Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, salah satu konstituen Dewan Pers.
“Dari kaca mata kami selama menjabat, beliau fokus dan mampu menuntaskan kasus-kasus tipikor. Sebut saja SPK fiktif di dinkes dan mampu mengembalikan miliar rupiah, terus kasus tipikor di Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, lalu di SMP swasta mampu mengusut tuntas penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP),” ungkap Direktur Lembaga Analisa Kebijakan dan Transparansi Anggaran Kabupaten Sukabumi (LAATAS), Fery Permana.
Sehingga, sambung Ferry, saat mendapatkan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan dan Kajari Siju mendapatkan promosi merupakan hal wajar. Dia berharap sosok pengganti Kajari Siju yang dikenal humbel, jarang berbicara tapi banyak bekerja harus mampu mempertahankannya.
“Terima kasih Pak Siju atas segala dedikasi dan sudah mampu mengusut tuntas beberapa kasus cukup besar di Sukabumi. Semoga penggantinya mampu meneruskan kepemimpinan baik beliau dan terus bekerja untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya yang kini masih ditangani,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post