JURNALSUKABUMI.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November mendatang, kini mulai memasuki tahap pendaftaran calon perseorangan.
Bertambahnya jumlah daftar pemilih tetap di tingkat provinsi, kabupaten dan serta aturan baru KPU dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jawa Barat, Adie Saputro menyebut jumlah dukungan harus disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta aturan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
“Kita menyampaikan informasi tentang Pilkada serentak, karena Pilkada serentak kita sudah di tamu dengan adanya PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang program tahapan Pilkada serentak. Proses syarat dukungannya harus minimal sesuai dengan SK yang telah ditetapkan oleh provinsi maupun kota/ kabupaten masing-masing,” ujar Adie di Jalan Siliwangi Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Selasa (07/05/2024).
Dia menjelaskan, syarat dukungannya tersebut harus dilampirkan dengan KTP elektronik tapi dalam penyerahannya nanti diupload di dalam sistem informasi pencalonan atau kita singkat Silon.
Syarat kandidat calon independen ini akan berlangsung selama 4 hari mulai 8-12 Mei 2024.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post