JURNALSUKABUMI.COM – Laporan dugaan kecurangan yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang kini memasuki tahap penyelidikan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Laporan ini diajukan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi dan telah dinilai memenuhi persyaratan formil dan materil.
Proses penyelidikan mencapai tahap klarifikasi, di mana Bawaslu mengundang pelapor dan dua saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Faisal Rifai, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya mencari bukti-bukti permulaan.
“Setelah semua klarifikasi selesai, kami akan menyimpulkan apakah dugaan kecurangan tersebut terpenuhi atau tidak, bersama dengan pihak Sentra Gakumdu, kejaksaan, dan kepolisian,” ungkap Faisal, Senin (25/03/2024).
Selain pelapor, Bawaslu juga akan mengundang terlapor untuk menyampaikan keterangannya. “Jika terpenuhi nanti akan dilanjutkan ke proses penyidikan di kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan seluruh informasi yang diminta.
Dari mulai bukti-bukti penting di antaranya terkait perubahan angka perolehan suara caleg DPR RI dari Partai Gerindra di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Cikidang.
“Kami akan terus mengawal dan membuktikan kecurangan pemilu. Kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara dapat merusak demokrasi kita,” tegas Agus.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post