JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menyampaikan hasil pemeriksaan kasus tindakan perundungan atau bullying pelajar di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, yang dilaporkan pada Desember 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pada 15 Januari 2024 lalu, pihaknya melakukan rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama penyidik Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung dan Peksos. Pertemuan tersebut menghasilkan surat keputusan bersama dan dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.
“Permohonan pengambilan keputusan penetapan ke PN Kota Sukabumi pada tanggal 16 Januari 2024 dan telah ditetapkan pengambilan keputusan dari Ketua PN di mana mengabulkan permohonan penetapan keputusan bersama penyidik,” ujar Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (20/01/2024).
Pengadilan memutuskan agar dua anak yang berhadapan dengan hukum yaitu berinisial WS alias CC dan KPA dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Bandung selama 3 bulan.
Keputusan tersebut, lanjut dia, mempertimbangkan peradilan anak di mana tetap mengutamakan hak-hak anak. Sesuai pasal 21 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Jadi hasil pemeriksaan tersebut untuk dua anak atau dua ABH ini berdasarkan penetapan dikembalikan seutuhnya kepada orang tua. Sudah selesai, hasil inkrah dari pengadilan,” jelasnya.
Adapun terkait laporan dugaan keterlibatan orang dewasa dan pihak sekolah, polisi masih melakukan penyelidikan termasuk telah memeriksa beberapa saksi dan CCTV. Pemeriksaan tersebut akan melibatkan ahli, termasuk Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait CCTV tersebut.
“Kita juga sudah memeriksa operator sekolah utk menerangkan kendala, kapasitas dan akan koordinasi ke labfor apakah bisa dan tidaknya cctv yang sudah terjadi lama bisa dibuka kembali. Karna ahli pun ada keterbatasan,” ungkapnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post