Pengadilan Putuskan Inkrah Kasus Perundungan Pelajar, Polisi Periksa CCTV Sekolah

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menyampaikan hasil pemeriksaan kasus tindakan perundungan atau bullying pelajar di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, yang dilaporkan pada Desember 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pada 15 Januari 2024 lalu, pihaknya melakukan rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama penyidik Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung dan Peksos. Pertemuan tersebut menghasilkan surat keputusan bersama dan dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.

“Permohonan pengambilan keputusan penetapan ke PN Kota Sukabumi pada tanggal 16 Januari 2024 dan telah ditetapkan pengambilan keputusan dari Ketua PN di mana mengabulkan permohonan penetapan keputusan bersama penyidik,” ujar Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (20/01/2024).

Pengadilan memutuskan agar dua anak yang berhadapan dengan hukum yaitu berinisial WS alias CC dan KPA dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Bandung selama 3 bulan.

Keputusan tersebut, lanjut dia, mempertimbangkan peradilan anak di mana tetap mengutamakan hak-hak anak. Sesuai pasal 21 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Jadi hasil pemeriksaan tersebut untuk dua anak atau dua ABH ini berdasarkan penetapan dikembalikan seutuhnya kepada orang tua. Sudah selesai, hasil inkrah dari pengadilan,” jelasnya.

Adapun terkait laporan dugaan keterlibatan orang dewasa dan pihak sekolah, polisi masih melakukan penyelidikan termasuk telah memeriksa beberapa saksi dan CCTV. Pemeriksaan tersebut akan melibatkan ahli, termasuk Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait CCTV tersebut.

“Kita juga sudah memeriksa operator sekolah utk menerangkan kendala, kapasitas dan akan koordinasi ke labfor apakah bisa dan tidaknya cctv yang sudah terjadi lama bisa dibuka kembali. Karna ahli pun ada keterbatasan,” ungkapnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Berita Terbaru

HEADLINE

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:35 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777