Pengadilan Putuskan Inkrah Kasus Perundungan Pelajar, Polisi Periksa CCTV Sekolah

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menyampaikan hasil pemeriksaan kasus tindakan perundungan atau bullying pelajar di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, yang dilaporkan pada Desember 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pada 15 Januari 2024 lalu, pihaknya melakukan rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama penyidik Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung dan Peksos. Pertemuan tersebut menghasilkan surat keputusan bersama dan dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.

“Permohonan pengambilan keputusan penetapan ke PN Kota Sukabumi pada tanggal 16 Januari 2024 dan telah ditetapkan pengambilan keputusan dari Ketua PN di mana mengabulkan permohonan penetapan keputusan bersama penyidik,” ujar Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (20/01/2024).

Pengadilan memutuskan agar dua anak yang berhadapan dengan hukum yaitu berinisial WS alias CC dan KPA dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Bandung selama 3 bulan.

Keputusan tersebut, lanjut dia, mempertimbangkan peradilan anak di mana tetap mengutamakan hak-hak anak. Sesuai pasal 21 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Jadi hasil pemeriksaan tersebut untuk dua anak atau dua ABH ini berdasarkan penetapan dikembalikan seutuhnya kepada orang tua. Sudah selesai, hasil inkrah dari pengadilan,” jelasnya.

Adapun terkait laporan dugaan keterlibatan orang dewasa dan pihak sekolah, polisi masih melakukan penyelidikan termasuk telah memeriksa beberapa saksi dan CCTV. Pemeriksaan tersebut akan melibatkan ahli, termasuk Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait CCTV tersebut.

“Kita juga sudah memeriksa operator sekolah utk menerangkan kendala, kapasitas dan akan koordinasi ke labfor apakah bisa dan tidaknya cctv yang sudah terjadi lama bisa dibuka kembali. Karna ahli pun ada keterbatasan,” ungkapnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

41.479 Butir Obat Keras Disita Polisi, Nilainya Tembus Rp461 Juta
Ada Keluarga Terjerat Narkoba, Jangan Diam! BNNK Sukabumi Siapkan Rehabilitasi Gratis
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:32 WIB

41.479 Butir Obat Keras Disita Polisi, Nilainya Tembus Rp461 Juta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Ada Keluarga Terjerat Narkoba, Jangan Diam! BNNK Sukabumi Siapkan Rehabilitasi Gratis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng

Berita Terbaru