JURNALSUKABUMI.COM-Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi hingga Juli 2023 mencapai 64, 92 persen dari 10 desa dan satu kelurahan.
Camat Jampngkulon Kusyana mengatakan pembayaran PBB kali ini sudah langsung disetorkan oleh setiap desa dan kelurahan masing-masing.
“Untuk pembayaran mereka lakukan masing-masing kita hanya menerima data saja dari setiap desa dan kelurahan,” kata Kusyana kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (4/8/2023).
Sepuluh desa dan kelurahan tersebut terdiri dari Kelurahan Jampngkulon, Desa Tanjung , Nagraksari, Padajaya, Bojonggenteng, Bojongsari, Cikarang, Karanganyar, Mekarjaya, Ciparay dan Cikarenggeusan.
“Alhamdulillah, pembayaran PBB di kita sudah ada empat desa yaitu Desa Cikaranggeusan, Tanjung, Cikarang dan Mekarjaya” jelasnya.
Data tersebut merupakan data laporan PBB awal bulan Agustus. Sementara untuk penagihan disetiap desa dan kelurahan masih berlangsung. Ia mengimbau kepada setiap desa agar Agustus ini pembayaran PBB harus bisa sudah lunas semua.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: AA Rohman








Discussion about this post