JURNALSUKABUMI.COM – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi kini sudah mencapai 61,89 persen dari enam desa yang ada di Kecamatan Cibitung.
Camat Cibitung Anna Rudianugraha saat dihubungi jurnalsukabumi.com menyampaikan, pembayaran PBB kali ini sudah langsung disetorkan oleh setiap desa masing-masing.
“Untuk pembayaran mereka lakukan masing-masing kita hanya menerima data hasilnya saja dari setiap desa,” kata Anna, Senin (24/07/2023)
Dari enam desa tersebut terdiri dari Desa Cidahu 45,30 persen, Desa Cibitung 98,89 persen, Banyuwangi 47,71 persen, Cibodas 42,25 persen, Banyumurni 51,46 persen dan Desa Talagamurni 43,89 persen.
“Dari awal semua kepala desa sudah kita ingatkan dan tekankan PBB harus dilunasi sebelum September, kalo bisa Agustus harus lunas,” tegasnya.
Dia menambahkan, data tersebut merupakan data laporan PBB bulan Juli, dan penagihan PBB di setiap desa masih berlangsung.
“Jadi data tersebut merupakan data sementara yang dari setiap pemdes. Jadi kita juga belum tau hasil keseluruhan karena tidak sedikit juga kata pemerintah desa yang membayar langsung via bank ataupun mini market,” pungkasnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post