JURNALSUKABUMI.COM – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Jampangkulon kini sudah mencapai 43, 80 persen dari 11 desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Jampangkulon.
Camat Jampangkulon Kusyana mengatakan, pembayaran PBB kali ini sudah langsung disetorkan oleh setiap desa dan kelurahan masing-masing.
“Untuk pembayaran mereka lakukan masing-masing kita hanya menerima data saja dari setiap desa dan kelurahan,” kata Kusyana kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (23/06/2023).
Dari 11 desa dan kelurahan tersebut terdiri dari Kelurahan Jampangkulon 43,55 persen, Desa Tanjung 87,63 persen, Nagraksari 47,65 persen, Padajaya 31,05 persen, Bojonggenteng 40,36 persen.
Kemudian Bojongsari 32,44 persen, Cikarang 88,34 persen, Karanganyar 9,45 persen, Mekarjaya 63,44 persen, Ciparay 42,38 persen, dan Desa Cikarenggesan masih dalam penjumlahan.
“Dari awal semua kepala desa sudah kita ingatkan dan tekankan PBB harus dilunasi sebelum September, kalo bisa Agustus harus lunas,” tegasnya.
Dia menambahkan, data tersebut merupakan data laporan PBB bulan Juni, dan penagihan PBB di setiap desa dan kelurahan masih berlangsung.
“Jadi data tersebut merupakan data sementara yang dari setiap pemdes. Jadi kita juga belum tau hasil keseluruhan karena tidak sedikit juga kata pemerintah desa yang membayar langsung via bank ataupun mini market,” pungkasnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post