JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi bersama Karang Taruna (Katar) melakukan audensi dan silaturahmi di Aula kantor Dinsos, Kompleks Gelanggang Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/02/2022).
Audensi tersebut membahas beberapa poin penting untuk menjadi motivasi dan pembelajaran demi kelangsungan Karta ke depan. Satu di antaranya, mengulas seputar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019.
Kadinsos Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid mengatakan, dalam ketentuan umum Permensos Nomor 25 Tahun 2019 disebutkan, bahwa Katar adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
“Ke depannya kita terus jalin sinergitas. Dan Katar yang sudah terbentuk ini akan lebih diberikan pembinaan di mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa dalam rangka pemberdayaan di masyarakat,” ujarnya.
Harun berpesan, untuk Karta di tingkat desa harus bersinergis dengan sumberdaya lainnya. Baik tenaga Kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK), pendamping program keluarga harapan (PKH), pusat kesehatan sosial (PUSKESOS), pekerja sosial masyarakat (PSM), taruna siaga bencana (tagana) tim reaksi cepat (TRC) dan lainnya.
“Pokoknya tetap bersinergi dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat khususnya Kesejahteraan sosial. Termasuk kaitan dengan bantuan pangan non tunai (BPNT) harus dilakukan pengawasan terhadap pendampingan keluarga penerima manfaat (KPM) di tiap desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Faizal Akbar Awaludin menuturkan, audensi tersebut membahas peran serta karta sesuai dengan Permensos Nomor 25 tahun 2019, sekaligus mengenalkan kepengurusan yang baru.
“Harapan kami kehadiran Katar lebih nyata dilibatkan. Namun, pada dasarnya dilibatkan atau tidak, kami akan tetap melaksanakan sesuai Permensos ini yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat,” sambungnya.
Karena menurutnya, sesuai dasar pedoman Katar sendiri merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda.
“Jadi intinya, dibantu atau tidak dilibatkan oleh Dinsos Kabupaten Sukabumi, kami akan berpegang teguh pada prinsif itu. Gaskeun, tong seeur emutan!,” tutup Faizal.
Redaktur: Ujang Herlan











