JURNALSUKABUMI.COM – Rencana pembentukan Unit Pelaksana Tingkat Daerah (UPTD) wilayah Utara dan Selatan, hanya tinggal menunggu keputusan gubernur. Rencananya, UPTD Utara akan berkantor di Cisaat dan Selatan di Palabuhanratu. Demikian disampaikan Kepala Dinas P3A, Eki Radiana Rizki, kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (16/2/22).
“Untuk UPTD Utara akan berkantor di gedung eks perizinan dan Selatan di wilayah Palabuhanratu. Keduanya akan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Eki.
Pembentukan Unit Pelaksana Dinas (UPTD) PPA ini kata Eki, merupakan amanat Peraturan Menteri (Permen) PPA Nomor 4 Tahun 2018. Dimana dari 27 kabupaten / kota se- Jawa Barat jelasnya, diantaranya Kabupaten Sukabumi dan Karawang yang belum membentuk UPTD di wilayah.
“Di kabupaten dan kota yang lain di Jawa Barat, DP3A itu bergabung dengan KB dalam kepemimpinan. Di kota juga sama seperti itu. Di kabupaten kota lain sudah terbentuk UPTD,” ujarnya.
Belum lama ini lanjut dia, rencana tersebut sedang dalam proses. Dinas P3A baru menyampaikan persyaratan-persyaratan terkait pembentukan UPTD ini. Mulai dari kajian akademik, kajian 3 P yakni prasarana, personil dan pendanaan.
“Kita sudah sampaikan ke Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat dan menunggu persetujuan Bupati Sukabumi. Terkait pembentukan UPTD di Kabupaten Sukabumi dan sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari gubernur,” ungkapnya.
Dia berharap, UPTD wilayah Utara dan Selatan, secepatnya pada 2022 ini bisa terbentuk. Karena ditemukannya banyak persoalan yang terjadi di lapangan, disebabkan tidak adanya UPTD. Jadi pengaduan langsung ke dinas. Sementara kita kekurangan personil dan sarana prasarananya dianggap perlu dan mendesak untuk dibentuk UPTD.
Terkait trauma healing peristiwa eks PMI luar negeri di Kebonpedes, DP3A telah menurunkan tim ke lokasi tersebut. Manakala ada terjadi peristiwa seperti ini, maka cara yang bisa dilakukan adalah melaporkan peristiwa tersebut ke DP3A. Setelah itu, dilakukan kegiatan penjangkauan dan pendampingan psikologis.
“Untuk masalah-masalah seperti itu, kami harus menjaga nama baik, agar tidak terekspos ke publik. Kami juga bekerja silent. untuk menghilangkan beban psikologis bagi pribadi dan keluarganya. Sehingga kegiatan kita tidak banyak diinformasikan,” jelasnya.
Ada yang harus dipahami oleh masyarakat, apabila mengalami kejadian seperti itu, ada prosedur yang harus dilalui. Pertama menghubungi pihak Kepolisian. Biasanya, laporan itu akan masuk ke Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA). Itu awalnya dari wilayah. Laporan dari masyarakat ke SIGA, dari SIGA kecamatan online ke kabupaten, tambahnya.
Redaktur: Usep Mulyana


Discussion about this post