JURNALSUKABUMI.COM – Wajah pasangan suami istri (pasutri), Deni Hamdani dengan Mulyati tampak sumringah karena resmi mendapatkan buku nikah. Kondisi serupa juga terpancar dari wajah puluhan pasutri lainnya yang mengikuti program isbat terpadu secara cuma-cuma Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Sukabumi.
Kebahagiaan pasutri Deni-Mulyati dan puluhan pasutri lainnya terpancar sejak keluar ruang aula Kantor Desa Sirnasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Setelah 29 tahun, Deni dan Mulyati sejak menikah pada 1991 lalu tidak memiliki buku nikah.
“Alhamdulillah, akhirnya kami punya buku nikah. Jadi terdaftar di KUA dan diakui negara. 29 tahun kami bodong,” aku Deni yang tampak malu menyebutkan jumlah anak, buah cinta dengan istri tercintanya.
Hanya, Deni memaparkan program isbat nikah sangat mudah. Terlebih, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. “Cuman bawa foto, foto kopi KTP dan KK, ikuti sidang. Selesai resmi punya buku nikah,” bebernya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Sukabumi sebagai pelaksana kegiatan menggelar sidang isbat nukah terpadu. Kali ini, kegiatan diikuti 30 pasangan dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
“Melalui program Isbat Terpadu Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi, pelaksanaan ini gratis (tidak bayar), saat ini ada 30 pasangan yang masing-masih berasal dari daerah yang berada di Desa Sukasirna,” kata Arif Muksinin Ketua Pengadilan Cibadak Kabupaten Sukabumi di lokasi.
Sambung Arif, dari total penduduk yang Jabupaten Sukabumi, sekitar ada 80 persennya tidak memiliki surat nikah.
Reporter|Redaktur: Ifan|Jon Digos
Discussion about this post